Kapolri: Tiga Pati Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah memeriksa 25 personel Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Listyo mengatakan pemeriksaan puluhan anggotanya itu juga terkait dugaan hambatan dalam penanganan tempat kejadian perkara dan penyidikan.
Mereka yang diperiksa antara lain tiga perwira tinggi brigadir jenderal, lima orang komisaris besar, lima orang AKBP, dua orang kompol, tujuh personel perwira menengah, dan masing-masing lima orang bintara dan tantama. "Dari satuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kasus Brigadir Yosua Sambo diperiksa sekitar tujuh jam hari ini. Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo datang mengenakan seragam dinas polisi. Jenderal bintang dua itu tak banyak bicara. Sambo menyerahkan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada tim khusus Polri.
"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik," katanya.
Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.