Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Kanjuruhan, Ada Penembak Gas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT LIB, Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Keamanan Stadion, dan tiga personel Polres Malang.
Dalam konferensi pers di Polres Malang, Kapolri menyebut tersangka pertama adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHM (Ahkmad Hadian Lukita).
"Bertanggungjawab memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun persyaratan fungsi belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri dalam siaran Live Youtube, Kamis 6 Oktober 2022.
Tersangka kedua adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Abdul Haris ditetapkan tersangka sebab ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion. Selain itu, Abdul Haris juga menjual tiket melampaui kondisi yang seharusnya. "Terjadi over capacity, tiket yang seharusnya 38 ribu, dijual sebanyak 42 ribu," katanya.
Selanjutnya, tiga tersangka berikutnya berasal dari unsur kepolisian. Antara lain H anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Kemudian SDA, Kasat Samapta Polres Malang dan Wahyu SS, selaku Kabag ops Polres Malang. Wahyu jadi tersangka sebab mengetahui aturan FIFA terkait larangan menggunakan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata.
"Tim akan terus bekerja. Bahwa kemungkinan penambahan pelanggaran pidana atau kode etik pun masih ada," kata Kapolri menyatakan jika penetapan tersangka baru bisa bertambah.