Kapolri Sebut Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah
Polisi tidak menutup kemungkinan kembali menambah daftar tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Namun, saat ini pihaknya masih berfokus dalam proses penyidikan, untuk memastikannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, penambahan tersangka tersebut sempat diungkapkan secara langsung oleh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kapolri pernah menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” kata Dedi, di Polda Jatim, Kamis, 20 Oktober 2022.
Meski demikian, kata Dedi, saat ini penyidik masih berfokus untuk melakukan proses penyidikan. Salah satunya dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, seperti PSSI serta ahli. “Tunggu dulu semua masih berproses. Saksi ahli masih dimintai keterangan, dari PSSI dimintai keterangan,” jelasnya.
Dedi mengungkapkan, apabila proses penyidikan dengan memintai para saksi tersebut sudah diselesaikan. Pihaknya baru akan menentukan langkah berikutnya akan seperti apa. “Apabila proses telah selesai penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT LIB, Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Keamanan Stadion, dan tiga personel Polres Malang.
Dalam konferensi pers di Polres Malang, Kapolri menyebut tersangka pertama adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHM (Ahkmad Hadian Lukita).
"Bertanggungjawab memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun persyaratan fungsi belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri dalam siaran Live Youtube, Kamis 6 Oktober 2022.
Tersangka kedua adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Selanjutnya, tiga tersangka berikutnya berasal dari unsur kepolisian. Antara lain H anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Kemudian SDA, Kasat Samapta Polres Malang dan Wahyu SS, selaku Kabag ops Polres Malang. Wahyu jadi tersangka sebab mengetahui aturan FIFA terkait larangan menggunakan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata.
"Tim akan terus bekerja. Bahwa kemungkinan penambahan pelanggaran pidana atau kode etik pun masih ada," kata Kapolri menyatakan jika penetapan tersangka baru bisa bertambah.