Kapolri Periksa SOP Penembakan Gas Air Mata ke Suporter Aremania
Penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada ribuan suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, menjadi sorotan publik. Diduga penyebab kematian ratusan korban itu akibat tembakan asap tersebut. Di sisi lain, penggunaan gas air mata dilarang sesuai regulasi FIFA
Terkait hal ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa timnya bakal segera melakukan pemeriksaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di stadion.
“Tim akan mendalami terkait SOP dan tahapan yang dilakukan oleh satgas atau tim pengamanan yang melaksanakan tugas saat pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya,” ujarnya, pada Senin 3 Oktober 2022.
Untuk mendalami adanya dugaan mal prosedur pengamanan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kapolri telah membentuk tim dari Mabes Polri. Tim tersebut diisi oleh Propam, Inafis, Puslabfor dan unsur lainnya.
“Ini menjadi satu bagian yang kami investigasi secara tuntas, baik dari sisi penyelenggara maupun sisi pengamanan dan pihak-pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti di Stadion Kanjuruhan seperti sejumlah unit mobil yang terbakar dan dirusak oleh massa serta bukti pendukung lainnya.
“Masih dilakukan pengumpulan data-data di TKP. Seperti CCTV untuk mengetahui secara lengkap, tentunya perkembangan yang ada akan kami sampaikan,” ujarnya.
Untuk diketahui pasca laga derby Jatim antara tim tuan rumah Arema FC versus Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022, yang dimenangkan Bajul Ijo dengan skor 2-3 menimbulkan kericuhan antara suporter dengan kepolisian.
Advertisement