Kapolri Minta Kabareskrim Buka Kembali Kasus Munir
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan perintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Arief Sulistyanto untuk meneliti lagi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Langkah ini dilakukan untuk menyikapi bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto. "Nanti saya akan panggil Kabareskrim untuk meneliti kasus itu," kata Tito ketika ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat 31 Agustus 2018.
Menurut Tito, penelitian akan dilakukan untuk mengkaji apakah ada data yang bisa dikembangkan dalam kasus ini. Sehingga penelitian ulang sangat diperlukan.
Sebelumnya Kabareskrim Arief Sulistyanto mengaku belum mendalami kasus Munir. "Saya belum mendamalinya," ujarnya.
Sekadar diketahui, usai bebasnya Pollycarpus, Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM mendesak pemerintah membuka kembali dokumen tim pencari fakta TPF pembunuhan Munir untuk melakukan pengembangan kasus yang kini sudah memasuki tahun ke-14.
Koordinator Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan, dokumen TPF sangat berperan untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir. Pembukaan kembali dokumen TPF sangat diperlukan.
"Meski Pollycarpus sudah bebas, namun kasus ini belum selesai," kata Putri.
Sekadar diketahui, Pollicarpus telah bebas dari penjara pada Rabu 29 Agustus 2018 kemarin. Polly bebas setelah divonis 14 tahun penjara karena dituding meracun Munir dengan racun arsenik. (man)