Kapolri Larang Anggotanya Swafoto dengan Capres-Cawapres
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, seluruh anggota Polri dilarang foto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Hal ini sebagai upaya menjaga netralitas Polri di Pemilu dan Pilpres 2024 terus dikedepankan. Penegasan Kapolri tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Menurut Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, bahwa kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) ada serta memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu sudah dibuat Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus di Jakarta, dikutip Senin 18 Desember 2023.
Dikatakan Agus Wijayanto, anggota Polri juga dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik. Kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," jelas pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan menurut dia, berbagai video dengan menggunakan sosok "Pak Bhabin" telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
Advertisement