Kapolri Lakukan Sosialisasi Penggunaan Angkutan Online
Jakarta: Kementrian Perhubungan ajak Polri untuk lakukan pengawasan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Revisi Permen sudah dibuat oleh pemerintah, hal tersebut dinyatakan oleh Kapolri Pol Tito Karnavian, Selasa (21/3).
“Tadi kami melaksanakan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan taksi online," terang Tito.
Dengan pelaksanakan hal ini, maka diadakan rapat tertutup dan video konferensi di antara keduanya. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Sosialisasi tersebut dinilai penting. Pasalnya, sejak diterbitkannya Permen pada 1 Mei 2016, ada sejumlah pihak yang belum bisa menerima sehingga terjadi polemik.
Dalam acara ini turut hadir beberapa pejabat, seperti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui video konferensi.
"Beberapa Kapolda siap melaksanakan sosialisasi," ucapnya.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan di sejumlah daerah di mana taksi online beroperasi, yakni di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan. Pasalnya pada 1 April 2017, peraturan itu akan mulai diterapkan.
Kapolri pun menyoroti sejumlah kejadian terkait angkutan online di Tangerang dan Bogor, Jawa Barat. Ada beberapa tindakan kekerasan yang terjadi di Tangerang Kota, beberapa minggu yang lalu, juga di Bogor, kemarin. Konflik antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional.
“Untuk itu dengan dilaksanakannya sosialisasi Permen, yang intinya kami ingin dengan adanya aturan-aturan yang diperbarui ini menjadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," tuturnya. (hrs)