Kapolri: Kepercayaan Publik Anjlok Gara-gara Kasus Ferdy Sambo
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terjadinya peristiwa Duren Tiga angka kepercayaan terhadap Polri langsung anjlok di angka 28 persen. Tetapi setelah penetapan tersangka FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, angkanya naik 78 persen.
“Tentu saja ini pertaruhan institusi Polri,” ujar Kapolri dalam arahan bersama para pimpinan Polri, dikutip Youtube Senin 22 Agustus 2022.
Dikatakan Kapolri, dengan naiknya di angka 78 persen, minimal harus dipertahankan atau naik. Makanya sesuai arahan Presiden RI Joko WIdodo, bahwa kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi dan diungkap kebenaran yang sebenarnya. “Jadi, sesuai arahan Bapak Presiden, kasusnya diungkap kebenarannya,” tandas jenderal polisi bintang empat ini.
Kapolri juga mengucapkan terima kasih terhadap tim khusus (Timsus) sehingga kasus ini cepat terungkap. Timsus sendiri di antaranya beranggotakan tiga jenderal bintang tiga. Tim pimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, kemudian Kabaintelam Polri Komjen Pol Ahmad Dhofiri dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. “Tentu kita ucapkan terima kasih atas timsus,” tandas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, harus dibagi. Yaitu yang masuk di kelompok pidana utama. Kemudian yang masuk di obstruction of justice atau menghalang-halangi tindak pidana dan yang masuk di kelompok melanggar kode etik. “Penanganannya mesti dikelompokkan,” paparnya.
Untuk penanganan ini, lanjut Kapolri, polisi akan melibatkan sejumlah pihak. Yaitu melibatkan kelompok internal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan masyarakat juga bisa ikut mengawasi.
Menurut Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Polri telah mengungkap peran enam perwisar polisi yang diduga menghalangi kasus kematian Brigadir J. Enam perwira polisi itu diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice. Enam orang itu, selain Fredy Sambo, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.
Kemudian mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J. Selanjutnya, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.
Selanjutnya, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait kematian Brigadir J. serta mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto yang diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV terkait tewasnya Brigadir J.
Advertisement