Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Penghentian Kegiatan FPI
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat poin maklumat tersebut. Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kemudian, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Berdasarkan maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI.
"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian salah satu poin maklumat Kapolri.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan langkah perangkat satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri.
Di samping itu, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media sosial (medsos).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," demikian bunyi maklumat tersebut.