Kapolri Instruksikan Segera Gelar Sidang Kode Etik Bharada E
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya segera menggelar sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E. Sidang etik akan menentukan status Bharada E di Polri.
"Secepatnya, perintah Bapak kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Meski demikian, Dedi belum bisa memastikan tanggal sidang etik tersebut. Hal itu tergantung Propam Polri yang akan menentukan jadwalnya. "Saya belum berani menyampaikan, apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya akan disampaikan ke teman-teman," ujar Dedi.
Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polri akan melihat beberapa pertimbangan dalam menentukan status polisi Bharada E. Salah satunya adalah terkait dikabulkannya status justice collaborator Bharada E.
"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolektif kolegial, untuk mengambil keputusan secara bijak," ucap Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Advertisement