Kapolri Diminta Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dapat segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, yang terjadi pada April 2017.
"Kami berharap ada progres yang bisa diupdate ke Komisi III terus menerus, kalau sekarang belum ada progresnya ya apa mau dikata. Tapi ini sekali lagi kami berharap ini jadi atensi khusus pak Kapolri," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menilai, kasus Novel yang belum terungkap siapa pelakunya, dapat membebani dan menimbulkan prasangka terlalu jauh terhadap Polri.
Karena itu Arsul meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut karena proses penyelesaiannya sudah berlangsung sejak 2017.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan mengapa Polri belum mengungkap identitas pelaku penyiraman Novel.
Lalu dia membandingkan dengan proses hukum dalam kasus bom bunuh diri di Polres Medan, Polri mampu bertindak cepat.
"Kalau tersangka yang di Medan saja cepat sekali diselesaikan dan diungkapkan kasusnya, maka mengapa kasus Novel Baswedan belum serta mengapa lama sekali," ujarnya.
Dia khawatir kalau kasus Novel belum terungkap, akan menjadi hutang politik dan hukum Presiden Jokowi karena itu Kapolri harus sungguh-sungguh mengungkap siapa pelakunya.
Benny meyakini Idham Aziz telah mengetahui pelaku penyiraman terhadap Novel sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah ada atau tidak kemauan untuk menangkap pelakunya.
Kapolri Idham Azis memberikan respons atas pernyataan para anggota Komisi III DPR RI itu, penyidik Polri hingga sekarang masih melakukan penyelidikan terkait kasus Novel.
"Masalah mengungkap kasus Novel, saya juga ingin sampaikan sampai saat ini tim teknis yang saya masih membawahi, bekerja terus," ujarnya.
Dia meminta doa restu Komisi III DPR karena diperkirakan pada beberapa waktu ke depan, akan ada perkembangan dan temuan yang signifikan.
Idham mengatakan, dirinya masih menjadi Kabareskrim, belum ada penggantinya, masih di proses di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) sehingga diyakininya terus bekerja dalam menyelesaikan kasus Novel. (an/ar)
Advertisement