Kapolri Akan Pecat Anggotanya jika Terbukti Minta Uang Damai Kasus Guru Supriyani
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memecat anggotanya jika terbukti minta uang damai Rp50 juta pada kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau minta uang itu, saya minta diproses atau dipecat. itu pertama,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 11 November 2024.
Kedua, lanjut Kapolri, polisi selama ini sudah melakukan mediasi. Bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI. “Kalau bisa ini dimediasikan, karena apa, menyangkut hak-hak anaknya yang masih kecil, dan juga butuh sekolah dan disitu juga ada guru. Jita juga nanti prosesnya, tidak baik untuk, apakah dari pihak terlapor maupun dari pihak pelapor,” imbuhnya.
Kapolri menyatakan, harapannya nanti bisa diselesaikan dengan restorasi justice. Sekarang ini sudah laksanakan 6 kali mediasi, dan diharapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sama-sama memenuhi rasa keadilan. “Apa yang kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kit amemiliki keterbatasan, dan proses sudah sampai di pengadilan dan ini tergantung dari hakimnya,” paparnya.
Sekali lagi, Kapolri menegaskan, jika ada yang bersalah bisa dinonaktifkan. “Ya bisa kita non-aktifkan. Sekarang pembuktiannya seperti apa,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengindikasikan ada orang-orang tertentu yang menjadikan kasus guru honorer Supriyani sebagai panggung untuk kepentingan pribadi.
Sementara nasib guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut semakin tidak jelas. "Kasus guru honorer Supriyani digoreng ke sana kemari dan dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain," kata Heru Purnomo, dalam pernyataan tertulis, Senin 11 November 2024.
Supriyani adalah guru honorer SDN 4 Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia sempat ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6). Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.
Kasus ini bermula sejak akhir April 2024 lalu. Pengacara Supriyani, Andre Darmawan mengungkap awal mula kliennya, guru sekolah dasar di Konawe Selatan dilaporkan menganiaya murid.
Murid tersebut merupakan anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim. Aipda Wibowo Hasyim pula yang melaporkan Supriyani dengan tuduhan menganiaya anaknya. Padahal dari pengakuan awal anak tersebut saat ditanya oleh ibunya, Nurfitriana, luka di pahanya akibat jatuh di sawah.
Advertisement