Kapolri akan Buka ke Publik Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan membuka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Kapolri mempersilakan masyarakat ikut mengawasi tahapan autopsi ulang demi keadilan dan kepastian hukum.
"Autopsi ulang hari ini dilakukan oleh tim forensik independen disaksikan Komnas Ham dan Kompolnas," katanya di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Tetapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak menjelaskan kapan hasil autopsi ulang jasad Brigadir J tersebut akan dipublikasikan. Dia hanya minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan Polri bekerja.
"Saya minta masyarakat bersabar, pada saatnya hasil autopsi ulang tersebut akan kami umumkan," katanya.
Autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir J dilaksanakan di RS Sungai Bahar oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal yang independen dan tidak dapat diintervensi.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Tim peneliti menganalisis sampel organ mayat pada rentang waktu antara 20 sampai 240 jam (10 hari) sejak dari saat kematian, Jumat 8 Juli 2022.
Tim pengacara keluarga Brigadir Joshua mengatakan, beberapa bagian dari organ tubuh yang dicurigai akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.
Proses autopsi ulang sendiri melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dokter forensik dari Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Beberapa poin yang akan dipastikan jawabannya adalah soal tuduhan keluarga korban tentang kuku pada kaki korban copot dan adanya luka lebam pada bahu kanan, pergeseran tulang rahang dan soal luka sayatan, yang menyebabkan pihak keluarga korban menyimpulkan sebagai akibat penganiayaan.
Pengumuman hasil autopsi ulang langsung dilakukan oleh para ahli forensik yang terlibat. Selesai autopsi ulang, jenazah dimakamkan kembali dengan upacara kedinasan.
Advertisement