Kapolri Ajak Masyarakat Bersama-sama Berantas Judi Online
Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judi online bidang penegakan hukum menegaskan, pihaknya akan terus melancarkan operasi pemberantasan judi online sampai ke akarnya. Tidak ada toleransi.
"Judi online tengah menjadi sorotan pemerintah belakangan ini. Pasalnya, judi online telah menimbulkan banyak masalah sosial dan juga hukum. Sebelumnya, seorang polisi wanita di Jombang membakar suaminya hingga tewas karena kesal uang habis untuk judi online," ujar Kapolri dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu 30 Juni 2024.
Menurut Kapolri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sejak 2017 sampai 2024, itu terjadi peningkatan judi online secara signifikan.
Tahun 2023 ada sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu, dan dicatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp327 triliun.
Kapolri mengatakan, Kemenkominfo juga telah turun tangan dan memblokir 805.923 konten terkait judi online di seluruh platform.
"Polri di beberapa daerah juga sudah bergerak dan menangkap beberapa pemain berikut barang bukti berupa perangkat pendung judi online, mereka sedang menjalani proses hukum," sambungnya.
Judi online, dikatakan Listyo Sigit sudah meracuni masyarakat dari berbagai profesi, ASN, oknum anggota TNI/Polri, anggota DPR, guru bahkan wartawan.
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi. Pembentukannya sendiri ditujukan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat Indonesia.
Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien.
Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5. Satgas ini terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,
Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh menko polhukam selaku ketua satgas dalam kurun waktu paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Serupa, ketua satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas sendiri berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini hingga 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut yang menjadi payung hukum Satgas.
Advertisement