Kapolri: 11 Personel Tembak Gas Air Mata, 7 ke Tribun Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Tujuh di antaranya ditembakkan ke arah tribun selatan.
"Berdasarkan pendalaman dan temuan, termasuk yang ada di lokasi kejadian, visum etrepertum korban, barang lain seperti selongsong, kondisi stadion, serta hasil pemeriksaan, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan," kata Kapolri dalam keterangan pers di Polres Malang, Kamis 6 Oktober 2022.
Ia lantas memaparkan kronologi yang dimulai dari evakuasi tim dan pemain dari Persebaya, menggunakan empat unit kendaraan barakuda usai pertandingan berakhir dengan skor 2-3. "Evakuasi berlangsung sekitar satu jam, dan dipimpin Kapolres Malang," katanya.
Setelah itu di dalam arena, penonton semakin banyak turun ke lapangan. Beberapa anggota Polri kemudian mulai menggunakan kekuatan. "Ada yang menggunakan tameng, termasuk gas air mata," katanya.
11 personel kemudian menembakkan sebanyak 11 tembakan gas air mata. Tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan. "Tujuannya mencegah penonton turun ke lapangan," lanjutnya.
Dampaknya, penonton di tribun kemudian panik sebab terdampak efek iritasi gas air mata, dan berupaya meninggalkan tribun.
Suporter yang berusaha keluar menemui kendala di pintu 3, 11, 12 dan 13. Saat itu, pintu yang seharusnya dibuka, ditinggalkan oleh steward dengan kondisi terbuka sekitar 2,5 meter lebarnya.
"Kemudian terdapat besi melintang 5 cm, yang dapat mengakibatkan suporter terhambat pada saat melewati pintu tersebut," lanjutnya.
Arus penonton yang lari akibat gas air mata terjadi cukup deras menuju pintu-pintu tersebut. Kapolri menyebut sumbatan terjadi selama 20 menit. Menyebabkan banyak korban meninggal akibat trauma kepala, torak, patah tulang dan sesak napas.
Kapolri juga menetapkan enam tersangka dalam insiden itu. Antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHM (Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Selanjutnya, tiga tersangka berikutnya berasal dari unsur kepolisian. Antara lain H anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan penembakan gas air mata bersama SDA, Kasat Samapta Polres Malang, dan Wahyu SS, selaku Kabag ops Polres Malang. Wahyu jadi tersangka sebab mengetahui aturan FIFA terkait larangan menggunakan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata.