Kapolres Surabaya: Upaya di Asrama Merupakan Ultimum Remidium
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho memberikan tanggapan atas desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) yang mendesak untuk mundur. KontraS menilai, Kapolrestabes Surabaya sudah mengabaikan prosedur dalam penangkapan mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Kalasan pada 17 Agustus llau.
“Terima kasih kalau ada yang memberikan koreksi itu tandanya kritik itu untuk membangun apa yang sudah dikerjakan oleh Kepolisian,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 20 Agustus 2019 malam.
Sandi pun kemudian menjelaskan kronologi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua oleh Polrestabes Surabaya, pada 17 Agustus lalu. Kata dia, kejadian ini berawal pada tanggal 16 Agustus 2019 malam.
Ada perwakilan massa yang menduga ada penistaan lambang negara yaitu bendera merah putih yang dibuang di selokan. Atas aduan dari perwakilan massa tersebut, Polrestabes Surabaya kemudian menyarankan untuk melaporkan secara hukum.
"Datanglah perwakilan itu kantor polisi membuat laporan polisi. Kita BAP saksinya dan kemudian kita lengkapi alat buktinya malam itu selesai bubar,” kata Sandi.
Besoknya tanggal 17 Agustus jam 10 pagi, lanjut Sandi, pihaknya mencoba untuk berkomunikasi dengan para mahasiswa Papua yang berada di tempat dengan harapan dapat memberi klarifikasi mengenai laporan tersebut. Namun sayangnya, usaha Kepolisian tidak mendapat tanggapan sama sekali dari mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama.
Tak berhasil memperoleh respon dari mahasiswa yang berada dalam Asrama Mahasiswa Papua, polisi kemudian minta tolong kepada RT setempat. Kebetulan, rumahnya berada di sebelah asrama.
Ketua setempat pun mengimbau agara para mahasiswa Papua yang berada dalam asrama untuk bisa keluar dan mengadakan dialog untuk dengan Kepolisian. Namun usaha dari Ketua RT setempat tak membuahkan hasil. Mahasiswa Papua yang berada dalam Asrama tetap tak mau keluar untuk berdialog. Usaha polisi untuk menggandeng Ketua RT setempat pun mentok tak membuahkan hasil.
Mentok minta bantuan Ketua RT, polisi kemudian meminta bantuan Ketua RW. Sama dengan sebelumnya, RW pun tak bisa. Kemudian lurah, camat juga tak bisa. Polrestabes Surabaya kemudian bahkan minta tolong kepada ikatan persaudaraan keluarga besar Papua di Surabaya.
"Ketuanya Pak Piter ngobrol juga di sana ternyata juga tidak ada tanggapan sama sekali,” beber Sandi.
Celakanya, di saat proses negosiasi yang alot antara Polrestabes Surabaya dengan mahasiswa Papua dalam asrama yang tak mau keluar, ada informasi jika akan datang massa ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Mereka tak percaya dengan proses yang sedang dilakukan oleh polisi. Massa yang melaporkan itu ingin langsung meminta klarifikasi dari mahasiswa yang berada di asrama.
“Nah kira-kira apakah polisi akan membiarkan masa itu datang ke sana? Nah kami mencegah jangan sampai terjadi bentrokan antara saudara-saudara kita yang ada di sana dengan masa yang ada," kata Sandi.
Situasinya sangat mendesak karena massa datang. Sedangkan satu sisi Kepolisian tak bisa mendapatkan klarifikasi soal bendera yang dibuang di selokan. Padahal Kepolisian berharap masalah ini bisa terklarifikasi soal benar dan tidaknya bisa dijawab setelah mereka diperiksa.
Namun karena Kepolisian tak bisa berkomunikasi dengan mahasiswa yang ada dalam asrama, baru kemudian Sandi mengeluarkan surat perintah tugas. Dalam surat tersebut terdapat pula surat perintah penggeledahan sebagai bukti bahwa pihaknya telah menjalankan penegakan hukum.
“Itu merupakan ultimum remidium yang merupakan upaya paling akhir setelah kita melakukan upaya dialog nggak bisa dan itu dikerjakan dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore pada 17 Agustus. Karena sudah jam 5 sore menjelang magrib baru kita lakukan upaya paksa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Sandi menyebut langkah yang diambil kepolisian merupakan tindakan sesuai standar prosedur dengan tidak mengedepankan upaya paksa. "Itu merupakan tindakan normatif dari kepolisian dengan menegakkan hukum tetapi tanpa melanggar hukum," pungkasnya.