Kapolrestabes Surabaya Ancam Tindak Tegas RHU yang Nekat Buka
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjamin tempat rekreasi hiburan umum (RHU) bakal ditutup total pada malam tahun baru, Jumat 31 Desember 2021.
Aturan tutupnya RHU di Surabaya pada 31 Desember 2021 tersebut telah sesuai dengan SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.
Yusep memastikan aparat kepolisian akan melakukan tindakan preventif bila masih ada RHU yang nekat buka di malam pergantian tahun.
"Untuk RHU kami pastikan akan tutup. Kami akan melakukan tindakan preventif secara simpatik namun tegas terukur jika memang melanggar," kata Yusep, kepada awak media.
Yusep mengungkapkan, selain menjaga agar tidak ada RHU yang buka, aparat kepolisian juga menindak tegas kegiatan konvoi. Bahkan, tim khusus juga sudah disiapkan untuk menangkap pemotor yang menggunakan knalpot brong.
"Konvoi merupakan salah satu sasaran utama kami. Kita sudah antisipasi dengan memutus jalur masuk Surabaya agar tidak ada konvoi yang mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Yusep, Polrestabes Surabaya bersama stakeholder terkait akan melaksanakan pengamanan tiga lapis. Para petugas bakal mulai disebar sejak pukul 19.00 WIB.
"Untuk ring 3 itu di perbatasan masuk Kota Surabaya, ring 2 di lokasi yang berpotensi kerumunan. Dan ring 1 di pusat Kota Surabaya. Nanti malam saya bersama Kapolda dan Gubernur Jatim serta Walikota Surabaya akan langsung turun untuk meninjau," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat pada perayaan malam pergantian tahun, 31 Desember 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya.
Seluruh aktivitas di hari itu berhenti sejak pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2022. Sedangkan untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sepenuhnya dilarang buka saat malam tahun baru.
"RHU tutup semua. RHU yang masih buka nanti akan kita berikan sanksi sesuai Perwali Nomor 67 Tahun 2021 dan kita lakukan penutupan. Kalau masih buka kita tutup selama 3-5 hari. Lalu denda administratif sekitar Rp5 juta ke atas sesuai klasifikasinya," ungkap Eddy.
Advertisement