Dugaan Pengrusakan Bendera, Polrestabes Sudah Periksa 63 Saksi
Polrestabes Surabaya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan pengrusakan bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Kabar terakhir, Sabtu 24 Agustus 2019 lalu, Polrestabes Surabaya memanggil lima saksi dari ormas tapi dibatalkan. Para saksi ternyata sudah datang pada hari Jumat sebelummya.
"Sabtu itu tidak jadi pemeriksaan karena kebetulan hari Jumat udah pada datang semua yang lima saksi kita panggil tapi hanya empat yang sudah hadir, kecuali satu yang saya lupa itu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho kepada ngopibareng.id, Rabu 28 Agustus 2019.
Sandi memastikan pemanggilan para saksi ke Polrestabes Surabaya merupakan tindaklanjut penyidikan pengrusakan bendera. Mantan Polrestabes Medan tersebut mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil saksi lainnya. Tujuannya untuk memperjelas posisi kasus dari alat bukti yang ada. Namun, Sandi enggan membocorkan saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Kita ada rencana lagi nanti (pemanggilan saksi) kita akan mempersiapkan sesuai dengan informasi yang sudah kita susun. Sejauh ini di Polrestabes sudah ada 63 saksi yang diperiksa mengenai pengrusakan bendera," jelasnya.
Untuk mahasiswa Papua sendiri, lanjut Sandi pihaknya masih mengevaluasi hasil penyelidikan yang telah mereka lakukan. Sandi juga masih belum berani berbicara tentang potensi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya masih kita evaluasi lagi nanti ke sana kita intinya sekarang akan mengumpulkan alat bukti supaya bisa mengarah kepada peristiwa pidana yang ada," tegasnya.
Sementara terkait tuntutan KontraS yang akan melapor ke Propam Polda Jawa Timur, Sandi belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Sampai sekarang Polrestabes baik itu juga saya belum menerima laporan atau surat mengenai hal tersebut, mungkin bisa ditanyakan langsung ke Propam ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut jika Kepolisian membagi kasus Papua menjadi dua fokus. Fokus kasus soal dugaan ujaran yang mengandung rasialisme ditangani oleh Polda Jawa Timur. Sedangkan kasus yang menyangkut dugaan pengrusakan bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
Baik kasus dugaan ujaran rasial dan dugaan pengrusakan bendera Merah Putih hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. Meski belum ada tersangka, namun Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menyebut bakal ada tersangka untuk kasus yang ditangani Polda Jawa Timur.
Advertisement