Kapolrestabes Palembang Melarang Musik Remix atau House Music
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house music.
Larangan ini disosialisasikan ke masyarakat melalui sejumlah media sosial khususnya dari akun instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang.
Dalam aturan larangan musik remix yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang disampaikan jika musik remix atau house music mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sebab suara yang keras dan berulang-ulang dapat menciptakan gangguan bagi orang yang tengah beristirahat, bekerja maupun, beraktivitas lainnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian berharap adanya kerja sama dari seluruh warga Kota Palembang, untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp5 juta. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan No 60 tahun 2017 tentang kegiatan keramaian masyarakat.