Aksi Tolak Omnibus Law Berlanjut di Banyuwangi, Polisi Pesan 3M
Polresta Banyuwangi sudah menerima satu surat pemberitahuan terkait rencana unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 12 Oktober 2020 mendatang. Para pengunjukrasa pun diminta mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020, tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan, menyebutkan jika semua bentuk kegiatan tetap melaksanakan penegakan protokol Kesehatan. "Sehingga harapannya, kegiatan unjuk rasa tetap dilaksanakan tapi tidak lupa menjaga protokol kesehatan," tegasnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan adalah menjaga jarak, tidak bersentuhan, tidak bersalaman dan juga mengenakan masker. Protokol tersebut akan membantu mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolresta menyatakan dirinya sudah menyampaikan imbauan tersebut kepada pihak yang akan melakukan unjuk rasa. Dia mengajak mereka untuk bersama-sama memberikan edukasi pada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan melalui 3M yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.
Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan unjuk rasa tersebut, lulusan Akademi Polisi tahun 1997 ini mengaku akan dilakukan pendekatan dan imbauan lebih dahulu. Jika tetap tidak diindahkan akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada. "Kita melaksanakan penindakan sesuai dengan kapasitas dan aturan yang ada," pungkasnya.