Kapolres Jember Pastikan Anggota Terjerat Kasus Sabu Dipecat
Peredaran narkotika di Kabupaten Jember selama tahun 2022 masih cukup tinggi. Barang haram itu tidak hanya diedarkan oleh warga sipil, namun ada salah satu anggota polisi yang terlibat. Khusus anggota polisi yang terjerat kasus sabu, selain diproses secara hukum pidana, juga menjalani proses kode etik secara internal.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, selama tahun 2022 terhadap 280 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 12 perkara dibanding tahun 2021 lalu.
Kasus sebanyak 280 tersebut terdiri 151 kasus narkotika dan 129 kasus peredaran obat keras berbahaya. Khusus narkotika pada 2022, mengalami peningkatan dari 133 pada tahun 2021 menjadi 151 pada tahun 2022.
Sementara perkara penyalahgunaan obat keras berbahaya, tercatat pada tahun 2021 terdapat 135 perkara. Sementara pada tahun 2022 terdapat 129 perkara.
“Dari 280 perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Jember, yang sudah memasuki tahap II sebanyak 247 kasus, yang masih proses sebanyak 22 kasus, proses penyelidikan 17 kasus, dan tahap I ada 7 kasus,” kata Hery.
Meskipun secara jumlah kasus peredaran okerbaya pada tahun 2022 mengalami penurunan, namun barang bukti yang berhasil disita mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2021 polisi menyita barang bukti okerbaya sebanyak 198.283 butir dan pada tahun 2022 sebanyak 629.252 butir.
Sementara barang bukti berupa ganja. Pada tahun 2021 ada 2,8 Kg dan pada tahun 2022 ada 830,16 gram. Barang bukti berupa sabu pada tahun 2021 sebanyak 523,7 gram. Sementara pada tahun 2022 sebanyak 1.455,52 gram. Untuk barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita pada tahun 2022 sebanyak 8,57 gram.
Berdasarkan jumlah tersangka. Pada tahun 2022 Satresnarkoba Polres Jember mengamankan sebanyak 336 orang tersangka. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2021, yang hanya 306 orang tersangka.
Polisi Jadi pengedar
Dari 336 tersangka tersebut, salah satunya merupakan anggota salah satu Polsek di Kabupaten Jember. Kasus yang melibatkan anggota polisi itu, saat ini dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Jember berusaha memutus mata rantai peredarannya. Sejauh ini, polisi sudah berhasil membongkar jaringan pengedar Surabaya, Madura, Sidoarjo, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Probolinggo, Bondowoso, Situbondo.
“Kita berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Termasuk anggota yang melakukan pelanggaran, kita proses,” lanjut Hery.
Anggota yang terjerat kasus narkoba tersebut, selain diproses secara hukum pidana, juga diproses di internal kepolisian, melalui sidang kode etik. Berdasarkan hasil musyawarah, Hery memastikan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saat ini kita sedang melakukan proses pemidanaan anggota polsek yang terindikasi penyalahgunaan narkotika. Hasil hasil rapat, kita akan ajukan PTDH,” pungkas Hery.
Diketahui, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus sabu yang melibatkan anggota polisi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 25 November 2022 lalu.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 7 Desember 2022.
Dalam berkas tersebut, terdapat tiga orang tersangka. Mereka berinisial DWS, wiraswasta, II, seorang sopir, dan ABP, seorang anggota Polres Jember.