Kapolda Terkaya Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Polri mendapat sorotan di masyarakat karena berbagai peristiwa termasuk kasus dugaan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas kepada anggotanya yang melanggar.
Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mahfud MD menegaskan, Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik dalam pemberantasan narkoba. Bukan malah ikut bermain.
"Ini yang disebut pagar makan tanaman atau musuh dalam selimut. Sebagai anggota polisi ikut jualan narkoba, hukumannya tentu sangat berat," tandasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut keterlibatan Kapolda terkaya di Indonesia itu dalam jaringan jual beli narkoba, memperburuk citra Polri.
"Kasus pembunuhan berencana yang diduga melibatkan mantan Kepala Devisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tragedi Kanjuruhan belum beres, ditambah lagi dengan kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim yang menjabat kurang dari sepekan (empat hari)," kata Mahfud.
Mahfud pun menyinggung soal arahan dari Presiden Jokowi kepada Polri. Masyarakat perlu mendukung agar Polri bisa menjadi polisinya rakyat.
"Kalau dari aspek pengarahan presiden, marilah Polri kita bangun sebagai polisinya rakyat yang sederhana, bersama dengan kehidupan rakyat, tidak pongah, tidak sewenang-wenang, dan tidak hedonis tidak berlebihan di dalam hidup," ucapnya.
IPW Setuju Teddy Minahasa Dihukum Mati
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya sendiri. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penangkapan Teddy Minahasa ini sangat memprihatinkan dan mencoreng institusi Polri.
"Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," ujarnya.
Menurut catatan IPW, narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Selain Teddy Minahasa, ada empat oknum polisi lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers.