Kapolda Sumsel Dicopot, Diduga Buntut Kasus Akidi Tio
Diduga buntut sumbangan bodong keluarga Akidi Tio, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri. Pencopotan Irjen Eko Indra Heri tertuang dalam surat dengan nomor ST/1701/VIII/KEP2021 yang diteken AsSDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada
Irjen Eko Indra Heri kemudian akan menduduki jabatan jabatan Karosahli Kapolri.
Ya benar," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu 25 Agustus seperti dikutip dari CNNIndonesia.com
Jabatan Kapolda Sumsel selanjutnya diisi oleh Irjen Tomi Harmanto yang merupakan mantan Kapolda Sumbar. Posisi Tomi kemudian digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa Putra
Seperti diketahui berbagai pihak mengeluarkan desakan agar Kapolda Sumatera Selatan dicopot pasca sumbangan bodong keluarga Akidi Tio. Kapolda dianggap bertanggungjawab karena ikut memberikan "panggung' soal pemberian sumbangan yang kemudian hari ternyata bodong.
Salah satu yang mengeluarkan desakan agar Kapolda Sumatera Selatan diganti adalah dari Indonesia Police Watch (IPW). Pelaksana tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.
Desakan pencopotan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri setelah kasus sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio yang ternyata bodong.
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, Irjen Eko Indra Heri juga dinilai tidak profesional, tidak cermat, tidak jeli jika dana hibah tersebut itu terbukti bohong alias hoaks.
"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," jelasnya.
Di samping itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel juga dinilai tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tugasnya.
Sumbangan untuk Covid tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19.
"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heriyanti oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," tukasnya.