Kapolda Metro Siapkan Surat Jemput Paksa Firli Bahuri
Nasib Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk bisa bebas berada di ujung tanduk. Pasalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa ke Firli Bahuri.
Penyebabnya, Firli yang kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, namun mangkir.
"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," ujarnya dikutip cnnindonesia.com pada Kamis 21 Desember 2023.
Untuk kasus ini, Kapolda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Disebutkan Karyoto, apabila surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli. "Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tandasnya.
Sesuai jadwal Firli Bahuri akan diperiksa oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 Desember 2023.
Pemeriksaan ini yang ketiga kalinya kepada Firli Bahuri setelah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. “Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung Bareskrim) Jam 10.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati mengatakan, penetapan tersangka yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu 21 November 2023. Firli diduga memeras hingga menerima suap dari Kementerian Keuangan di era Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi juga telah memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Para saksi itu diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. Termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, juga pakar mikro ekspresi serta ahli digital forensik.