Kapolda Jatim Tegaskan Administrasi Grha Wismilak Tidak Benar
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengumpulkan seluruh Kapolres di Jatim dalam peringatan Proklamasi Polri di Gedung Polisi Istimewa, Surabaya, Senin 21 Agustus 2023.
Di atas tanah yang kini dalam proses penyidikan polisi, Toni mengingatkan para Kapolres tentang sejarah Polri yang cikal bakalnya dari Gedung Polisi Istimewa. "Jenderal Yasin ini memproklamirkan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polisi Republik Indonesia," kata Toni.
Tak hanya itu, pada tanggal yang sama Moh Jasin juga berhasil merebut senjata-senjata dari tentara Jepang yang diamankan di tempat tersebut.
"Kegiatan hari ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda ini, bahwa tempat ini adalah tempat bersejarah yang memang tentu mereka harus tahu tentang sejarah berdirinya polisi istimewa di sini dan kemudian menjadi Polisi Republik Indonesia," ujar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu.
Dengan momen ini juga, ia menegaskan, bahwa gedung yang sempat diklaim oleh Wismilak dan saat ini masih dalam proses penyidikan itu adalah aset Polda Jatim.
Di tempat tersebut sempat digunakan sebagai Kantor Polisi Istimewa, kemudian menjadi Kantor Mapolres Surabaya Selatan tahun 1945-1933. Sebelum, kemudian muncul kasus pemalsuan akta otentik yang membuat gedung itu berpindah tangan ke Wismilak yang kemudian digunakan sebagai Grha Wismilak.
"Fakta kami dapat dalam proses penyidikan, kita tahu aset ini sudah terdata dalam daftar inventaris aset polda sehingga proses peralihan semuanya harus izin dari kementerian keuangan dan ini tidak ada," tuturnya.
Saat awal proses pemindahan tangan, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai kantor polisi. Kemudian muncul administrasi tanah yang harusnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian saat itu.
"Memang sudah dirancang bahwa SHGB tidak memiliki warkah di sana. Proses harusnya izin dari Kementerian Keuangan, lalu warkah itu sendiri, termasuk objek ukur sertifikat tanah sebenarnya tidak di sini tapi di Jalan Darmo 63-65. Tapi sertifikat prosesnya tetap diterbitkan," imbuh jenderal bintang dua itu.
Karena itu, ia menegaskan ada kesalahan administrasi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.
Dengan ini, Toni berharap, aset-aset yang milik Polri yang digunakan pihak lain dapat kembali dimanfaatkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Jonahar. Ia menyebut terdapat cacat administrasi terkait SHGB 638 dan 639 yang menjadi dasar penempatan Grha Wismilak.
"Yang terbit SK Kakanwil tahun 1992 itu berbeda, yang satu menyatakan A dan satu B. Jadi pemohon memohon yang A tapi yang tercatat B. Seluruh dokumen permohonan yang asli di Kanwil memang tidak ada. Lalu registernya melompat tidak ada nomor 2 SK penerbitan HGB di sini," ungkap Jonahar.