Kapolda Jatim: Tarif Kencan Talen Jaringan Soni Ratusan Juta
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mendapat fakta baru terkait tarif kencan yang dipatok muncikari Soni Dewangga kepada para calon pelanggannya. Dari hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan terhadap akun dan gawai milik Soni Dewangga, didapatkan tarif yang sangat besar. Bahkan, angka itu mengalahkan harga sekali kencan dengan Vanessa Angel sekitar Rp80 juta.
"Jadi, ada biaya mulai dari Rp16 juta sampai Rp30 juta, bahkan ada yang Rp100 juta," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 1 November 2019.
Namun, belum ada keterangan soal penentuan besaran tarif untuk berkencan dengan artis itu berdasarkan apa. "Konten masih kita koordinasikan dengan saksi, apakah konten tentang spesifikasi seperti tinggi badan, berat badan, ukuran, dan warna kulit apakah masuk konten," ujarnya.
Untuk mencari keterangan lebih lengkap, Kapolda menginstruksikan penyidik untuk memanggil saksi talent baru berinisial IS dan B.
Terkait instruksi itu, Dikrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua talent sebagai saksi. Keduanya berinisial IS dan B.
"Yang kita dapat dari hasil penyidikan nanti akan kita gali dan dalami. Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisial IS dan B yang akan kita dalami lagi dan lakukan pemeriksaan. Kita juga akan memanggil (muncikari) D. Rencananya minggu depan lah ," katanya.
Sebelumnya, kasus prostitusi online yang menjerat artis kembali berhasil dipecahkan oleh Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah yang pertama pada awal Januari 2019 lalu.
Dalam pengungkapan kasus kedua ini, Polda Jatim berhasil menangkap basah artis PA yang sedang berhubungan badan dengan YW. Diketahui, jika prostitusi ini terjadi karena bantuan dari Soni Dewangga yang berhubungan dengan YW. Namun, di tengah perjalanan Soni meminta rekannya J untuk mengakomodasi dan mengantar PA bertemu dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019.
Dari kasus ini, Polda telah menetapkan dua tersangka yakni Soni Dewangga dan J dengan jeratan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena telah menerima keuntungan dari proses prostitusi.