Kapolda Jatim Tak Mau Besarkan Masalah Syahrini Soal Foto di Jalan Tol
Aksi artis papan atas Syahrini yang berfoto di bahu jalan tol Juanda, Surabaya, ternyata tak akan di besar-besarkan lagi. Padahal sebelumnya, perilaku Syahrini dinilai melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan, tepatnya Pasal 12 ayat 1.
Menanggapi hal ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan tidak akan membesar-besarkan kasus ini. Hal ini karena, masih banyak kasus lain yang lebih serius untuk ditangani.
"Nggak usah terlalu dibesar-besarkan, ngapain ngurusin urusan kayak gini. Lagian dia juga sudah minta maafkan," ujar Machfud, Selasa 13 Maret 2018.
Sementara itu, ketentuan pidana Syahrini diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'. (hrs)
Advertisement