Kapolda Jatim Akui Tak Tangani Oknum TNI dalam Kasus Rasisme
Kapolda Jatim Irjen mengatakan kepolisian tidak menangani kasus rasisme yang dilakukan oknum TNI.
"Ya, itu tanya sendiri ke sana (Kodam V/Brawijaya). Kita tidak ada kewenangan. Silakan tanya kepada ini (Pangdam)," kata Luki di Mapolda Jatim, Kamis 29 Agustus 2019.
Luki menambahkan, Polda hanya menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan aparat kepolisian. Jika pelanggaran itu dilakukan oleh oknum TNI, kata Luki, maka institusi yang menanganinya adalah Puspom TNI.
"Itu bukan bidang kami, kita hanya berurusan dengan kasus yang melibatkan masyarakat sipil," kata Luki.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm Imam Haryadi mengatakan bahwa kasus ujaran rasial tersebut tengah didalami oleh Polda Jatim.
"Oh tidak, video tersebut ujaran rasisme itu kita serahkan prosesnya di Polda. Karena kondisi saat terjadinya ujaran rasis itu sangat ramai, sehingga asal suara tidak jelas. Kita serta merta menyalahkan, tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian," ujar Imam.
Lanjut Imam, pihak Denpom Kodam saat ini telah memberikan sanksi skors terhaap lima oknum anggota TNI, salah satunya adalah Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N.H. Irianto.
Skorsing tersebut dilakukan lantaran lima anggota TNI tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kedisiplinan, karena bertindak secara emosional di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya.
Imam juga memastikan bahwa skors bersifat sementara untuk mempermudah proses penyidikan. "Ya meski skors, itu juga mengurangi beberapa hak dari mereka," ujar Imam.