Ungkap Pengrusakan Bendera, Kapolda Akui Saksi Terbatas
Polda Jatim memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pengrusakan bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua, Kalasan, Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan enam saksi yang diperiksa ini berasal dari warga sekitar dan anggota ormas yang melakukan aksi di depan asrama pada Jumat, 16 Agustus 2019.
“Memang ada saksi yang mengaku melihat ada dua orang warga Papua yang merusak bendera. Itu keterangan dari warga sekitar, tapi dia tidak melihat wajah yang mematahkan bendera. Dari ormas juga ada saksinya," kata Luki usai pertemuan dengan Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanaan UU terkait Otsus Aceh, Papua dan DIY di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 21 Agustus 2019 sore.
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap 42 mahasiswa Papua, kata Luki, semua mengaku tidak mengetahui peristiwa pengrusakan bendera tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi 42 mahasiswa asal Papua di Mapolrestabes Surabaya, tidak ada keterangan yang tahu peristiwa pengrusakan itu. Sampai saat ini tidak cukup bukti terkait pelaku pengrusak bendara," katanya.
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan 43 mahasiswa asal Papua yang berada di asrama Papua Jalan Kalasan. Namun hanya 42 mahasiswa yang dimintai keterangan, yang satu tidak dimintai keterangan karena terkendala bahasa.
Karena itu, Luki mengakui ada kesulitannya dalam penyelidikan kasus dugaan pembuangan dan perusakan bendera Merah Putih di depan asrama mahasiswa Papua. Hal ini karena saksi sangat terbatas.
"Memang saat ini ada saksi yang melihat tapi dia lupa sama wajahnya. Kami saat ini mencari bukti lain, karena saksi yang terbatas," katanya.
Terkait barang bukti, Luki menjelaskan bahwa bendera dan tiang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Barang buktinya sudah kita amankan. Kita amankan 3 tiang bendera yang patah dan masih terpasang bendera merah putih. Semuanya ada di Mapolrestabes Surabaya," katanya.
Advertisement