Kapok Lombok, 2 Napi di Kediri Kepergok Sembunyikan Sabu di Dubur
Bukannya tobat, dua penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri malah berbuat pidana ketika menjalani hukuman di balik penjara. Dua napi berinisial P dan S kini dijadikan tersangka Polres Kediri Kota setelah kedapatan menyimpan sabu di anus mereka. Mereka pun terancam menjalani hukuman lebih panjang dari kasus berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Subiyanto, tindakan kedua napi itu yang telah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka telah mengakui sebagai pemilik pemilik barang haram tersebut.
Dari pengakuan tersangka, polisi juga mendapat jika dua napi mendapat narkoba dari luar yang diduga dikirim dari lembaga permasyarakatan di luar Kediri. "Pengakuannya sementara dari luar, ya sementara diduga seperti itu. Ini masih kami dalami lagi, proses tetap lanjut," terang Kasat Narkoba. Ia menambahkan hingga sekarang polisi terus mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu Humas Lapas kelas 2A Kediri Anton Prabowo Wicaksono ketika dikonfirmasi menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta, kini kedua warga binaan masing masing berinisial P dan R harus dijebloskan kembali ke dalam lapas.
"Kayaknya sudah masuk kembali ke lapas Mas, kasusnya masih dalam pengembangan pihak ke polisian," balas Anton Prabowo Wicaksono via pesan aplikasi Whatsapp.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Lembaga Permasyrakatan Kelas 2A Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh narapidana penghuni lapas.
Kronologis kejadian ini berawal pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pihak lapas mendapat informasi dari jajaran pengamanan yang bekerjasama dengan seksi kegiatan kerja untuk saling mengawasi dua orang warga binaan permasyarakatan (WBP) pekerja pertanian luar lapas yang disinyalir akan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Sebelumya, seksi kegiatan kerja mengintai gerak-gerik dua orang WBP dengan inisial P dan S menggunakan video. Dari pengintaian video tersebut, diduga kedua warga binaan pemasyarakatan ini saling bekerjasama menyimpan barang mencurigakan yang diduga narkoba.
Petugas seksi kegiatan kerja kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada staf KPLP, yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke Kepala KPLP terkait barang terlarang yang mencurigakan.
Informasi ini lalu diteruskan ke Kalapas. yang kemudian menginstruksikan untuk melakukan penggeledahan secara intensif kepada warga binaan ketika masuk kembali ke Lapas.
Jumlah warga binaan yang digeledah ketika itu sebanyak 13 WBP. Selanjutnya dua orang yang dicurigai ini diintrogerasi. Ketika diinterogersi P mengakui bahwa barang tersebut disimpan di kamar mandi di dalam area asimilasi luar lapas.
Setelah itu petugas bergegas melakukan pemeriksaan di kamar mandi area asimilasi pertanian luar lapas. Kemudian warga binaan tersebut mengakui bahwa barang terlarang tersebut disimpan pada dubur. Kemudian dilakukan pengeluaran barang terlarang dari dalam dubur warga binaan pemasyarakatan tersebut.