Kapan THR Buruh Pekerja Swasta Cair, Ini Aturannya
Aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS maupun TNI Polri termasuk juga para pensiunan sudah bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) setelah THR 2020 resmi cair dan telah masuk ke rekening masing-masing secara serentak Jumat, 15 Mei 2020 hari ini.
Lantas bagaimana nasib karyawan swasta? Nasib buruh, pekerja pabrik, pekerja kantoran serta sektor-sektor swasta lainnya? Kapan THR sektor swasta cair? Berapa besaran THR buruh swasta?
Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah jauh hari minta pemerintah membebaskan mereka dari beban THR. Alasannya? pandemi Corona telah memukul perusahaan mereka.
Direktur eksekutif Apindo, Danang Giridrawardana bahkan mengatakan perusahaan saat ini masih memiliki tanggungan besar seperti sewa gedung serta membayar SDM di tengah menurunnya pendapatan akibat pandemi Corona.
Kalaupun THR tetap harus dibayar, Danang minta adanya penundaan pembayaran. "Terutama untuk perusahaan dengan jumlah SDM banyak dan mengandalkan arus kas," ujarnya.
Dengan penundaan atau kalau perlu tidak ada kewajiban membayar THR maka perusahaan bisa menghindarkan diri dari proses PHK terhadap karyawan mereka. Dari catatan yang ada, saat ini telah ada 1,7 juta buruh dirumahkan atau di PHK akibat pandemi Corona.
Di satu sisi, para pekerja tetap menginginkan THR dicairkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan THR penting untuk menyambung hidup pekerja yang selama ini dirumahkan akibat pandemi Corona. "Jangan sampai Corona menjadi alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR," ujar Iqbal.
Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada empat poin dalam SE Menteri Tenaga Kerja ini:
1. Memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR diminta mencari solusi melalui dialog dengan para pekerja/buruh secara kekeluargaan dan transparan. Bila perusahaan tak mampu membayar penuh THR pada waktu yang ditentukan dapat dilakukan bertahap. Namun bila perusahaan tak mampu bayar sama sekali, maka THR dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati
3. Kesepakatan buruh dan pengusaha yang diperoleh dilaporkan kepada Disnaker setempat.
4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran tak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan dan dibayarkan pada 2020.
Namun SE ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum di atasnya yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini, dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Dalam semua aturan tersebut, pengusaha tak diperbolehkan melanggar hak-hak pekerja dalam situasi apapun. Termasuk pembayaran THR. THR harus dibayarkan dengan beberapa ketentuan:
1. Paling Lambat Dibayarkan H-7 Idul Fitri
Pembayaran bisa ditunda atau dicicil jika ada kesepakatan dengan pekerja. Penundaan bisa dilakukan paling lambat sudah harus lunas di tahun itu juga artinya kalau sekarang harus lunas maksimal Desember 2020.
2. Telat Bayar Bisa Kena Sanksi
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR bisa mendapatkan sanksi administrasi, sanksi denda 5 persen hingga penghentian sebagian usahanya
3. THR Minimal 1 Kali Gaji
Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan minimal 1 kali gaji. Sedangkan di bawah 1 tahun mendapatkan THR proporsional gaji pokok dibagi 12 lantas dikali berapa bulan dia bekerja.
4. Karyawan Bisa Mengadukan ke Posko THR
Pemerintah daerah diminta mendirikan posko THR untuk menerima keluhan para pekerja yang tak mendapatkan THR.
Advertisement