Kapan PSBB Surabaya Dimulai? Ini Jadwalnya
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya serta dua daerah penyangga, Sidoarjo dan Gresik. Persetujuan Terawan turun pada Selasa, 21 April 2020. Lantas kapan penerapan PSBB Kota Surabaya?
Pemberlakuan PSBB tidak otomatis dimulai ketika dapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo-Gresik harus mengeluarkan payung hukum berupa peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Para Rabu, 22 April 2020 hari ini, Gubernur Jawa Timur beserta tiga kepala daerah, Walikota Surabaya, Bupati Gresik serta Bupati Sidarjo akan membahas rencana peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota ini.
Informasi yang diimpun Ngopibareng.id, Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah telah menyusun peraturan gubernur pada Selasa, 21 April 2020 malam. Begitu juga Surabaya, Sidoarjo dan Gresik juga sudah menyusun peraturan bupati/walikota.
Jika peraturan gubernur maupun peraturan bupati/walikota hari ini klir, maka butuh waktu tiga hari untuk sosialisasi pemberlakuan PSBB.
Berkaca pada PSBB Depok, Bogor dan Bekasi, pemberlakuan tak sampai 5 hari setelah disetujui Menteri Kesehatan. Saat itu PSBB Depok, Bogor dan Bekasi disetujui tanggal 12 April 2020 dan diterapkan pada tanggal 15 April 2020 atau empat hari setelah persetujuan.
Sekadar diketahui, keputusan PSBB untuk Surabaya tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020.
Kasus Covid-19 di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dinilai telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menteri Kesehatan menetapkan PSBB Surabaya setelah melakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa 21 April 2020.
Pengajuan PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ke Kementerian Kesehatan dilaukan setelah Gubernur Jawa Timur mengadakan pertemuan dengan tiga kepala daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik pada Minggu 19 April 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Selain ketiga kepala daerah, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetija Boedi yang bertugas menangani masalah teknis di lapangan saat penerapan PSBB nanti.