Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024?
Perhitungan suara tengah dilakukan oleh para petugas yang telah ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan surat suara hingga proses rekapitulasi dilaksanakan oleh petugas KPU, atau disebut real count.
Proses rekapitulasi real count ini berlangsung sejak selesai coblosan, Rabu 14 Februari hingga 20 Maret 2024. Sedangkan lembaga survei memberikan informasi melalui hitungan cepat atau quick count. Datanya sudah dipublikasikan secara luas usai coblosan atau dua jam setelah TPS tutup, tepatnya pukul 15.00 WIB.
Berikut ini info grafis jadwal pengumuman resmi Pemilu 2024 meliputi Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI:
Info Grafis Jadwal Pengumuman Resmi Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara terjadwal dimulai Kamis, 15 Februari 2024 dan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 413 ayat 1 sampai 3, tertulis bahwa:
KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.