Sebelum Hadang Kapal Pesiar Datang, Baiknya Ada Pengujian
Pakar maritim dari Institut Tenologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyebut jika penolakan kedatangan kapal pesiar seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Surabaya, harusnya didahului dari proses identifikasi terlebih dahulu. Keputusan untuk menolak kedatangan kapal pesiar sebaiknya jangan didasarkan atas kepanikan akan virus corona.
Saut Gurning menyebut ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan sebelum memutuskan menerima atau menolak kedatangan kapal pesiar. Rekomendasi itu, pertama dimulai dengan pengecekan atas Notice of Arrival (NOA) yang disampaikan sebelumnya. Termasuk termasuk konfirmasi ke sejumlah pelabuhan asal kapal pesiar khususnya status kesehatan penumpang dan awak kapal pesiar.
Kedua, berdasarkan data NOA atau konfirmasi di pelabuhan sebelumnya tadi, keputusan diterima atau tidak, sebaiknya didasarkan pada pengujian ulang. Baik parsial atau kepada semua penumpang dan awak kapal di wilayah luar dermaga atau di area lego jangkar. Pengujian dilakukan di atas kapal oleh tim medis yang kompeten dan diperlengkapi sesuai standar pengujian kesehatan WHO
Ketiga, jika proses pengujian telah dilakukan, keputusan sandar kapal atau menolak dapat dilakukan oleh Syahbandar Pelabuhan atau KSOP.
Keempat, jika kapal diizinkan untuk bersandar maka harus ada proses pengawasan kepada semua awak kapal, penumpang. Juga, pihak yang berwenang bisa menentukan area aksesibilitasnya. Apakah terbatas atau terbuka ke seluruh wilayah pelabuhan. Atau bahkan di luar pelabuhan sesuai dengan kondisi kesehatan penumpang dan awak kapal.
Kata Gurning, jika akhirnya otoritas pelabuhan menolak kapal pesiar untuk bersandar, maka kapal tersebut tak bisa diabaikan begitu saja. Otoritas pelabuhan harus tetap memperhatikan kebutuhan kapal pesiar tersebut.
"Kapal yang diberikan otoritas untuk bersandar atau tidak, tetap perlu dibantu kebutuhan logistiknya. Baik untuk penumpang, awak kapal dan untuk kapal itu sendiri seperti bahan bakar, pelumas, air, spareparts dan lainnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menolak kedatangan dua kapal pesiar. Kapal pesiar yang ditolak kedatangannya adalah Viking Sun dan MV Colombus.
Keputusan Risma ini dianggap berlebihan oleh DPRD Jawa Timur. Pasalnya keputusan yang dilakukan oleh Walikota Surabaya tersebut dapat mengganggu potensi minat wisata di Jawa Timur.
"Ini namanya panik berlebihan dan ini jelas merugikan pariwisata di Jatim,” ucap Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kata Kusnadi, keputusan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ini, dianggap tak berdasarkan data atau fakta yang valid. Walikota mengambil keputusan hanyaberdasar kabar yang ia terima dari dermaga sebelumnya yaitu Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
“Kalau keputusan pelarangan hanya bersumber ‘katanya’, berarti masih diduga dan belum pasti. Kalau begitu, kenapa dilarang untuk bersandar,” katanya.
Advertisement