Kapal Turki Aliri Listrik di Dua Provinsi
Dua kapal pembangkit listrik (Marine Vessel Power Plant) berbendera Turki memasok daya sebanyak 155 megawatt untuk memenuhi kebutuhan listrik di dua provinsi yaitu Sulawesi Utara dan Gorontalo.
"Saat ini ada dua kapal pembangkit listrik yang beroperasi di Sulawesi Utara," Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Manado, Kamis.
Kapal pertama, lanjut dia, berkapasitas 120 megawatt yang telah mengalirkan listrik sejak tahun 2016 dan kapal kedua berkapasitas 35 megawatt. Keberadaan dua kapal pembangkit listrik tersebut, menurut dia, bakal mendorong investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Para investor jangan takut berinvestasi ke Sulawesi Utara (Sulut) karena pasokan listrik cukup memenuhi kebutuhan usaha," ujar Olly.
Lebih jauh ia menjelaskan keberadaan kapal pembangkit listrik itu tidak hanya mampu menurunkan biaya pokok penyediaan, tapi juga mudah direlokasi, karena hanya memerlukan 3-4 minggu sehingga fleksibel memenuhi kebutuhan listrik di suatu daerah.
Mobilitas kapal yang lebih mudah akan lebih cepat memenuhi kebutuhan tambahan pasokan listrik di suatu daerah yang sedang kekurangan listrik, katanya.
Pada pertengahan Juli tahun 2018, Duta Besar Turki Untuk Indonesia Mehmet Kadri Sander Gurbuz menemui Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk menjajaki kerja sama perluasan investasi.
Pertemuan itu menjajaki keinginan kerja sama di berbagai bidang di antaranya sektor infrastruktur, konstruksi, pendidikan, energi dan pariwisata.
Kapal pembangkit listrik ini pula yang menyeret Sofyan Basyir Direktur Utama PLN ke dalam kasus dugaan korupsi. Dirut PLN Sofyan Basyir diduga dituding melakukan korupsi, setelah menetapkan kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menggunakan lima unit kapal pembangkit listrik terapung milik Kapowership Zeynep Sultan, perusahaan asal Turki. Kontrak sejak 2015 berlangsung sampai 2020.
Pihak yang menuding Sofyan Basyir korupsi adalah Jaringan Milenial Anti Korupsi (JMAK). Koordinator JMAK Mochammad Afandi menjelaskan, pembangkit listrik Kapal Turki itu kini dioperasioalkan di perairan lima provinsi yaitu Waai Maluku Tengah dengan kapasitas 120 Megawatt, Sumatera Utara (250 MW), Sulawesi Selatan (200 MW), Kalimantan Tengah (200 MW), dan Sulawesi Utara (120 MW).
Menurutnya, korupsi terjadi karena PLN memaksakan pengadaan listrik dengan sewa kapal sehingga terjadi pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun dibandingkan dengan PLTD darat. Pemborosan lain diduga terjadi mark up, faktanya bahan bakar yang digunakan selisih Rp 450 per kwh. Jika memakai bahan bakar diesel darat Rp 400 per kwhr, untuk kapal Turki angkanya menjadi Rp 885.
“Kejanggalan lain, sewa kapal Turki sengaja dipaksakan karena awalnya berdalih menggunakan bahan bakar gas tapi faktanya gas tidak ada dan digantikan BBM impor. Ini pun diduga banyak permainan broker dan tindakan koruptif,” ungkap Afandi (ant)