Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Patroli Laut KKP di Selat Malaka
Satu unit kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dinakhodai Kapten Novry Sangian. Kapal bernama KM PKFA 7949 berukuran 59 GT itu karena memasuki perairan Selat Malaka di wilayah Indonesia, Kamis 28 November 2019 pukul 16.07 WIB. Empat anak buah kapal diamankan yakni Houn Huon, Sokhom Khoeurn, Nak Uth dan Kosal Hai.
”Ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Sabtu 30 November 2019, dikutip dari Antaranews.
Dia menjelaskan, selain mengamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja, petugas juga menemukan alat tangkap ikan terlarang trawl. Lokasi penangkapan kapal tersebut yaitu di Perairan Selat Malaka dengan lokasi koordinat 03°42.639'N - 99°58.151'E.
Usai ditangkap, kapal tersebut dikawal ke Satuan PSDKP Langsa Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara ABK kapal rencananya akan dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Satuan PSDKP Langsa, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," paparnya.
Penangkapan kapal asing asal Malaysia ini menambah deretan kapal ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama tahun 2019. Sejak Januari hingga 29 November 2019, sebanyak 55 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI. Rinciannya, 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 15 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menekankan pentingnya sinergi dalam rangka memberantas penangkapan ikan ilegal karena dengan kerja sama yang baik maka akan semakin memperkuat pengawasan terhadap lautan.
"PSDKP kita punya 38 kapal. Tapi apakah 38 kapal kita itu punya kekuatan untuk mengejar? Jangan-jangan kekuatan kapal kita hanya 20 knot, ternyata musuh lebih dari itu. Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri. Harus sinergi dengan semua pihak terkait," kata Edhy Prabowo.
Menurut Edhy, selama ini kebijakan pemberantasan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang telah diterapkan KKP dinilai sudah sangat baik. Namun, masih menurut dia, KKP memiliki pekerjaan rumah (PR) bagaimana memastikan wilayah perairan Indonesia akan selalu bebas dari kapal asing dengan memperkuat pengawasan internal.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menyatakan, aktivitas kejahatan perikanan yang terjadi di Indonesia dan banyak negara lainnya juga mengancam berbagai aspek kemanusiaan. Ia menyebut, illegal fishing terkait pula dengan kejahatan keji lainnya seperti perbudakan di kapal.
Advertisement