Kapal China Buang 3 Jenazah ABK ke Laut, Bolehkah? Ini Aturannya
Sebuah video yang disiarkan televisi berita Korea Selatan mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak adanya pembuangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia dari atas kapan nelayan China ke lautan lepas.
Video tersebut pertama kali diberitakan oleh Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020 kemarin. Menurut investigasi MBC, pembuangan jenazah ABK WNI ke laut lepas ini terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret.
Video ini kemudian viral setelah diunggah kanal YouTube MBCNEWS dengan judul ""[Eksklusif] 18 jam kerja sehari, jika sakit dan meninggal, buang ke laut." "Jenazah yang dilempar ke laut adalah jenazah Adi, 24 tahun, seorang pelaut WNI yang meninggal setelah bekerja di kapal setahun lebih," menurut MBC.
Sebelum Ari, ada dua jenazah WNI yang juga diketahui dilempar ke laut. Mereka adalah Alfata, 19 tahun; serta Sepri, 24 tahun.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Kamis, 7 Mei 2020 mengatakan bahwa tiga ABK yang meninggal dan dibuang ke luat itu berasal dari kapal berbendera China Long Xing 629 dan Long Xing 604. Kejadian ini pada Desember 2019 dan Maret 2020. Pembuangan terjadi di Samudaera Pasifik, wilayah Selandia Baru.
Lantas bagaimana aturan membuang atau pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) ke lautan lepas? Menurut Kemlu, pelarungan jenazah ke laut atau burial at sea bukan termasuk pelanggaran hukum karena tercantum dalam aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam pasal 30 Seafarer's Service Regulations disebutkan bahwa jika ada ABK yang meninggal, maka kapten kapal harus segera melaporkan ke pemilik kapal dan keluarga korban.
Pelarungan jenazah ke lautan baru diperbolehkan setelah memenuhi beberapa syarat di antaranya:
1. ABK telah meninggal lebih dari 24 jam dan kematiannya disebabkan penyakit menular serta jasad telah disterilkan
2. Kapal berlayar di perairan internasional
3. Kapal tidak mampu menyimpang jenazah dengan alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah
4. Dokter kapal harus mengeluarkan sertifikat kematian
5. Pelarungan juga harus dilakukan dengan upacara penghormatan kematian dan harus didokumentasikan
6. Pelarungan juga harus dilakukan dengan pemberat sehingga jenazah tidak mengapung melainkan tenggelam