Kapal Bendera Vietnam Ditangkap Bakamla di Perairan Natuna Utara
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang menangkap ikan secara illegal di perairan Natuna Utaa, Sabtu 20 Agustus 2022.
Kapal ikan Vietnam bermula pada saat personel patrol Bakamla menggunakan kapal Pulau Nipah-321.
Penangkapan dipimpin Letkol Bakamla Anto Hartanto, mendapat perintah langsung dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan, untuk berpatroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.
Menurut Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes, saat patroli, Kapal Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara, posisi KIA berada di 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati kapal, sang nahkoda hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Hal itu pun menambah kecurigaan tim patroli. "Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS," ujar Yuhanes dikutip liputan6.com, Minggu 21 Agustus 2022.
Menurut Yuhanes, berdasar hasil pemeriksaan awal, KIA adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7. Kapal diawaki 17 anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
Atas penangkapan itu, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. "Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," imbuh Yuhanes.
Advertisement