Kapal Bendera Malaysia Ditangkap Patroli Hiu 12
Kapal ikan milik asing ditangkap pemerihtah Indonesia. Kapal berbendera Malaysia itu ditangkap pukul 06.30 WIB di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Selat Malaka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan saat patroli KP. Hiu 12, dinakhodai Capt. Novry Sangiang, mendapati KM. KHF 1786 melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.
"Alat penangkapan ikan jenis trawl ini dilarang keras Pemerintah Indonesia,” kata Agus Suherman, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam pernyataanya.
Menurut Agus Suherman, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.
Sejumlah keterangan, kapan ikan berbendera Malaysia yang ditangkap itu dinakhodai warga negara Thailand. Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah empat orang, dan berkewarganegaraan Myanmar.
Usai penangkapan kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kegiatan kapal ikan tanpa izin itu melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan ini menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina. (*/idi)