Kapak Mau Dieksekusi, ABK dan Karyawan ‘Ngeluruk’ PN Probolinggo
Puluhan anak buah kapal (ABK) dan karyawan PT Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Rabu siang, 31 Agustus 2022. Mereka mengajukan permohonan penundaan eksekusi kapal tampung milik PT JKSA yang akan dieksekusi, 6 September 2022 mendatang.
Para ABK dan karyawan datang ke PN Probolinggo, Jalan dr. Mohamad Saleh didampingi kuasa hukum PT JKSA, Salamun Huda. Sebelumnya, PT JKSA divonis bersalah dalam persidangan di PN setempat terkait tabrakan kapal milik PT JKSA dengan kapal milik PT Rejeki Samudera Makmur (RSM), asal Batam.
Majelis hakim memutuskan, PT JKSA harus membayar ganti rugi senilai Rp7 miliar kepada PT RSM. Untuk mempercapat proses hukum pihak pemenang (PT RSM) memilih menyita kapal tampung milik PT JKSA.
Sisi lain, putusan yang sudah inkrach hingga tingkat kasasi membuat PT JKSA keberatan. Keberatan itu diwujudkan dengan mengajukan penundaan eksuksi kapal tampung milik PT JKSA. "Kami meminta agar kapal tampung yang akan dieksekusi 6 September mendatang agar ditunda selama enam bulan lagi sehingga perusahaan bisa memenuhi ganti rugi Rp7 miliar PT. Rejeki Samudra Makmur, dengan sejumlah jaminan lain,” kata Salamun.
Pengajuan penundaan eksekusi kapal, lanjut Salamun, dengan pertimbangan jika kapal dieksekusi maka ABK dan karyawan akan kehilangan pekerjaan. "Kami berharap Pengadilan Negeri Probolinggo menunda sita eksekusi kapal tersebut agar para ABK dan karyawan bisa tetap bekerja dan menafkahi keluarganya,” ujarnya.
Abdul Latif, ABK milik PT JKSA. “Saya sendiri sudah bertahun-tahun bekerja di PT JKSA, demikian juga ABK dan karyawan lainnya,” ujarnya.
Humas PN Probolinggo, Boy Jefry Pulus Simbiring mengatakan, peninjauan kembali penundaan eksekusi yang diajukan ini merupakan wewenang ketua pengadilan. Namun sesuai ketentuan, upaya hukum peninjauan kembali ini tidak wajib menjadi dasar untuk melakukan penundaan eksekusi.
"Meskipun sudah diterima, Pengadilan Negeri Probolinggo akan menjalankan apa yang menjadi keputusan yakni sita eksekusi,” ujarnya. Sebab kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sehingga bisa segera dilaksanakan (eksekusi).