Kanwil Kemenkumham Jatim Anggarkan Rp4,2 Miliar Tangani Corona
Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp4,2 miliar untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Jatim.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyampaikan, pengumpulan dana ini adalah hasil revisi dan relokasi anggaran. Rinciannya, dari 9 Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di Kanwil terkumpul Rp671 juta, serta Rp3,5 miliar dari 63 satuan kerja jajaran.
"Sehingga total keseluruhan anggaran yang rencananya akan dialokasikan untuk penanganan COVID-19 sekitar Rp. 4,2 miliar,” ujar Krismono, Kamis 2 Maret 2020.
Anggaran itu, kata Krismono, akan digunakan untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan para tenaga medis maupun tenaga para medis. Seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) menjadi perhatian utama.
Tak hanya itu, anggaran juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan masker, hand sanitizer, thermal gun. “Proses revisi anggaran telah rampung, kami harap secepatnya bisa memnuhi kebutuhan yang ada,” katanya.
Kakanwil asal Yogyakarta itu menambahkan implementasi Keputusan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 telah dilaksanakan secara serentak mulai kemarin di seluruh Lapas/ Rutan, hingga pagi ini sebanyak 784 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan rincian sebanyak 666 asimilasi dan 118 integrasi telah dibebaskan.
Sedangkan di jajaran imigrasi telah resmi menutup pelayanan permohonan paspor kecuali untuk kepentingan darurat atau mendesak.
Krismono juga melaporkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara telah melakukan rapid test bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Jatim. “Alhamdulilah hasilnya semua negatif,” kata Krismono.
Sebelumnya, Krismono dan Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih mengikuti kegiatan melalui teleconference dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham untuk membahas Refocusing anggaran untuk pengadaan alat kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19.