Kanwil BPN Jatim Sebut Cacat Administrasi Terkait Grha Wismilak
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jonahar, memberikan kesaksian terkait dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi Grha Wismilak kepada penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jumat 18 Agustus 2023.
Ditemui usai pemeriksaan, Jonahar menegaskan, adanya cacat admistrasi terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649.
"Setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan SK," ungkap Jonahar.
Cacatnya, ia menjelaskan, bahwa adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. "Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," jelasnya.
Atas dasar itu, kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesian.
Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan.
"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," jelas Jonahar.
Terkait prosesnya sendiri, Jonahar mengaku tidak tahu karena permohonan hingga terbinya sertifikat tersebut sudah tahun 1992 lalu.
Namun, ia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim. "Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Mereka itu adalah Dirut PT Gelora Djaja Tbk, Ronald Walla; Kepala Kanwil BPN Jatim, Jonahar; Kepala Kantor BPN 1 Surabaya, Kartono.
Adapun materi yang ditanyakan kepada Kakanwil BPN Jatim dan Kakanta BPN 1 Surabaya terkait prosedur penerbitan HGB menjadi dasar penempatan Gedung Grha Wismilak yang sebelumnya Kantor Polisi Istimewa.
"Kemudian hadir PT Gelora kami mempertanyakan terkait jual beli. Jual beli antara Saudara Nyono Handoko pihak dari PT Hakim Sentosa dengan Bapak Wily Walla PT Gelora Djaja," ujarnya.
Dengan ini, Farman menyebut sudah ada 22 saksi yang diperiksa dan 5 saksi ahli.
Dari hasil penyidikan sementara, aparat sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penerbitan SK hingga HGB dari Kanwil BPN Jatim dan dokumen surat perjanjian jual beli dari PT Gelora Djaja.