Pemkab Jombang WFH, Pegawai Wajib Share Lokasi 4 Kali Sehari
Kebijakan PPKM Darurat yang mengharuskan pegawai di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bekerja Work From Home (WFH) seratus persen, membuat para pegawai wajib 'share lokasi' empat kali setiap hari.
Hal tersebut dilakukan sebagai ganti dari presensi offline yang biasa dilakukan pegawai. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akhmad Jazuli menyebut aturan tersebut sebagai langkah antisipasi bagi pegawai agar tidak keluar kota.
"Share lokasi ini untuk pegawai. Jadi sebagai ganti dari ceklok, sehari empat kali share lokasi," ucapnya saat dikonfimasi wartawan pada Rabu, 7 Juli 2021.
Pegawai nantinya wajib untuk share lokasi empat kali dalam sehari dan jamnya pun sudah ditentukan, mulai pukul 07.00 Wib hingga 15.00 Wib. Itu dilakukan agar Pemkab tahu lokasi dimana pegawainya berada. Sedangkan, untuk pemberian tugas, pihak Pemkab memberikan tugas secara virtual.
"Share lokasi empat kali, pada pukul 07.00, 09.00, 12.00 dan 15.00 Wib. Setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diberi tugas secara virtual," jelasnya.
Sedangkan cakupan sektor non essential 100 persen Work From Home, adapun untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan. PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.