Kantor Imigrasi Tutup saat Penerapan PPKM Malang Raya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memilih untuk menutup pelayanan sementara waktu ketika penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Malang Raya yang dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sendiri akan ditutup selama lima hari, mulai 11 Januari hingga 15 Januari 2021. Pelayanan keimigrasian berupa pembuatan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal bagi WNA akan dihentikan sementara.
“Selama layanan dihentikan, akan dilakukan kegiatan disinfeksi di seluruh ruangan kantor. Terutama pada ruangan pelayanan keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, pada Minggu 10 Januari 2021.
Ramdhani mengatakan bagi WNA yang akan melakukan perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online, melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id. Sementara menunggu pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dibuka kembali.
"Namun untuk pengambilan paspor Indonesia, dapat dilakukan pada hari 13 Januari 2021, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," katanya.
Setelah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui website kata Ramdhani, WNA yang mengajukan bisa melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp 081358020003.
"Konfirmasi dilakukan dengan format; nama WNA, nomor permohonan, serta melampirkan bukti pendaftaran online. Jika ada kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Whatsapp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 08113595000," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah bersepakat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, ke depan.
Advertisement