Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Refleksi Akhir Tahun 2023
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melaksanakan refleksi akhir tahun 2023 pada Kamis, 21 Desember 2023. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Jawa Timur. Imigrasi Tanjung Perak sepanjang tahun 2023 mencatatkan capaian kinerja yang sangat positif dengan melampaui target yang ditetapkan. Jelang tutup tahun 2023, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Tanjung Perak mencapai angka Rp 54,5 Miliar.
Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang menyentuh hampir Rp47 Miliar, Jumlah ini meningkat 32% dibandingkan perolehan tahun 2022.
"Perolehan ini telah melampaui target, yaitu sebesar 153% (target PNBP tahun 2023 sebesar Rp21.496.600.000), ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak,” jelas Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 97,72% dari total anggaran sejumlah Rp14 322 481.000.
Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) mampu mencapai 118.223 permohonan, sedangkan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) mencapai 3.405 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.027 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 2.041 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 337 permohonan, Verico menyampaikan berdasarkan tujuan kedatangan ke Indonesia paling banyak dalam rangka bekerja sebagai tenaga kerja ahli diikuti dengan penyatuan keluarga.
Untuk perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Laut Pelabuhan Tanjung Perak tercatat 29.815 orang memasuki wilayah Indonesia dan 42.408 orang meninggalkan wilayah Indonesia.
Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 21 warga negara asing (WNA) dan pengenaan biaya beban bagi satu penanggung jawab alat angkut yang melanggar peraturan keimigrasian.
Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay). "Dari 21 orang yang telah kami deportasi, 15 di antaranya overstay, 6 lainnya karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan menggangu ketertiban umum. Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” tutur Verico.
Ia menambahkan bahwa Imigrasi Tanjung Perak telah melaksanakan 7 Rapat KoordinasiTIMPORA dan 4 operasi gabungan sebagai bentuk tindakan nyata pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Perak.
Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan Immigration Goes to Island dihadirkan 13.10, 21 Desember 2023 untuk melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dan berada di pulau terluar, khususnya Pulau Bawean. Untuk Warga Negara Asing juga tersedia layanan Reach Out Stay Permit Services (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal.
Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan, Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan antara lain dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur atas capaian kinerja reformasi birokrasi, pelayanan publik berbasis HAM dan pengelolaan media sosial serta satuan kerja dengan realisasi belanja modal tertinggi.
Advertisement