Kantor Imigrasi Surabaya Tunda Keberangkatan 101 PMI Ilegal
Selama bulan Januari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya menunda keberangkatan 101 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Hal tersebut dikatakan Ika Rahmawati, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
"Selama bulan Januari kemarin, kita telah menunda keberangkatan pekerja migran Indonesia non prosedural sebanyak 101 orang," ucap Ika, Kamis, 2 Februari 2023.
Dijelaskan Ika, Pengungkapan adanya keberangkatan PMI non prosedural ini, diketahui setelah petugas Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya yang bertugas di Bandara Internasional Juanda, curiga dengan gerak gerik calon penumpang pesawat.
Awalnya, petugas Imigrasi yang sedang berjaga di Bandara Juanda mencurigai adanya PMI ilegal yang sedang mengantre bersama penumpang lainnya, yang bertujuan ke luar negeri. Dari situ, kemudian petugas imigrasi mengajak PMI ke kantor Imigrasi dan dilakukan wawancara.
"Setelah kita lakukan wawancara atau profiling, diduga calon penumpang ini adalah PMI non prosedural, dan langsung kita serahkan ke BP2MI," imbuhnya kepada Ngopibareng.id.
Ika menyebutkan, jumlah tersebut masih sedikit, jika dibandingkan penundaan keberangkatan PMI selama tahun 2022 yang berjumlah 399 orang.
"Pada tahun 2023 lalu, kita melakukan penundaan keberangkatan PMI non prosedural sebanyak 399 orang. TKW ini rencananya akan bekerja di Singapura, Hongkong, dan Arab Saudi," terang Ika.
Sebagai upaya pencegahan adanya PMI ilegal yang akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Juanda, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait, dan terus meningkatkan kemampuan petugas dalam mendeteksi adanya PMI ilegal.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan BP2MI agar pencegahan PMI non prosedural bisa efektif. Selain itu, kita di internal akan melakukan pelatihan tentang pengetahuan deteksi dini pencegahan PMI non prosedural, bekerja sama dengan kantor pusat," pungkas Ika Rahmawati.