Kantor Imigrasi Madiun Deportasi Empat WNA Sepanjang 2024, Ini Modus Pelanggarannya
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2024. Keempat WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Malaysia, satu warga negara Korea Selatan, dan satu warga negara Ukraina.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi, Aditya Yusuf, menjelaskan bahwa pelanggaran utama yang dilakukan oleh para WNA tersebut adalah penyalahgunaan izin tinggal. “Semua pelanggar diketahui menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia,” ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2024.
Modus Pelanggaran Izin Tinggal
Aditya mengungkapkan bahwa keempat WNA tersebut tinggal di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun dalam jangka waktu cukup lama. Awalnya, mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
“Izin tinggal yang diberikan tidak sesuai peruntukannya. Mereka mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga atau menemui teman dan saudara, tetapi setelah dicek, ternyata izin tersebut disalahgunakan untuk aktivitas bisnis,” jelas Aditya.
Berita Personal
Proses Penindakan
Petugas melakukan pengawasan, mengumpulkan bukti-bukti, dan membawa para WNA ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tegas pun diambil sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi administratif berupa deportasi dijatuhkan kepada para pelanggar.
“Empat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Juanda. Setelah itu, mereka masuk dalam daftar pencekalan dan dilarang kembali ke Indonesia untuk beberapa bulan ke depan,” tambah Aditya.
Komitmen Pengawasan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap warga asing di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara.
Advertisement