Kantor dan Mall di Yogyakarta Harus Sediakan Ruang Merokok
Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengajak pelaku usaha untuk menjalankan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, salah satunya menyediakan ruang khusus merokok di tempat usaha mereka.
"Gedung perkantoran hingga mal atau pusat perbelanjaan sudah seharusnya menyediakan ruangan khusus merokok. Bukan hanya untuk memenuhi aturan dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai melakukan sosialisasi KTR ke sejumlah pelaku usaha di Yogyakarta, Selasa 6 November.
Menurut dia, penyediaan ruangan khusus merokok di gedung atau mal akan meningkatkan kenyamanan seluruh masyarakat yang mengakses tempat-tempat umum tersebut termasuk wisatawan yang datang.
"Yogyakarta harus bisa menjadi kota yang nyaman dan harus selalu siap melayani tamu atau wisatawan yang datang. Tentunya dengan dukungan lingkungan yang sehat dengan udara yang segar," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia mengatakan, sejumlah pelaku usaha yang menjadi sasaran sosialisasi mengenai Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro.
Fita mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta ingin mengajak pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro untuk ikut berperan dalam menjaga kondisi kesehatan lingkungan sekaligus menjalankan amanah Perda KTR dengan menyediakan ruang khusus merokok.
"Saat ini, belum ada ruang khusus merokok di sepanjang Jalan Malioboro. Akibatnya, perokok pun merokok di bangku-bangku yang ada di sepanjang pedestrian. Puntungnya dibuang ke pot dan sulit dibersihkan," katanya.
Aktivitas merokok yang dilakukan sembarangan tersebut, lanjut Fita, berpotensi merugikan kesehatan dan kenyamanan pengunjung lain yang menjadi perokok pasif.
"Oleh karena itu, kami mengajak pelaku usaha untuk bisa menyediakan ruang khusus merokok baik di pedestrian sisi timur atau barat. Penempatan dan desainnya bisa berkoordinasi dengan UPT Malioboro," katanya.
Di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok diatur mengenai sejumlah kawasan yang harus bebas rokok yaitu kawasan pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain serta tempat bermain anak. Aktivitas merokok tidak dapat dilakukan sembarangan kecuali di tempat yang sudah disediakan.
Khusus untuk kawasan pendidikan dan fasilitas kesehatan harus steril dari rokok dan tidak diperbolehkan adanya ruang khusus merokok. Di dalam Perda KTR juga sudah diatur mengenai sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan yaitu denda maksimal Rp7,5 juta atau pidana kurangan maksimal satu bulan.
"Pemberian sanksi lebih ditujukan untuk pembinaan dan menyadarkan masyarakat. Bisa diberikan sanksi denda dengan nominal besar," katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Malioboro Ekwanto mengatakan, menunggu koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyaakrta terkait keberadaan ruang khusus merokok.
"Memang belum ada ruang khusus merokok sehingga pengunjung bebas merokok di mana saja. Kami pun tidak bisa melarang karena ruang khususnya belum ada," katanya. (an/ma/ar)
Advertisement