Kantor Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menggagalkan rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana, trayek Madura – Banten yang ruas Jalan Tol Trans Jawa.
Pengiriman rokok ilegal ini berhasil digagalkan setelah tim Unit Intelejen dan Penindakan mendapatkan informasi jika ada pengiriman rokok tanpa cukai yang akan dikirimkan. Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuit) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648.
Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. “Dari hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope @ 10 pack @ 20 batang setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton, berbagai merek,” kata Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Selasa 12 April 2022.
Menurutnya, perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang dimaksud sebesar ± Rp 930.240.000,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai ± Rp 574.251.840,00.
Ia menambahkan, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 06 April 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” imbuhnya.
Operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal sebagai komitmen sekaligus strategi optimalisasi kebijakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sunaryo juga mengatakan, barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut.