Kantongi Bukti KDRT, Rizky Billar Terancam Pidana 5 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi telah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.
"Dari hasil penyelidikan sementara polisi telah menyatakan bahwa peristiwa yang dialami pelapor atas nama Lesti Kejora benar, bahwa telah terjadi kekerasan. Kasus ini bukan rekayasa," katanya, Jumat, 30 September 2022.
Kombes Endra Zulpan menyebut ada bukti-bukti yang dilampirkan korban dalam kasus KDRT itu. Dalam kasus ini, penyanyi dangdut itu menerima KDRT berupa kekerasan fisik.
"Penyidik telah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana kekerasan. Alat bukti itu didapat dari keterangan dua orang saksi di lokasi. Nantinya, dugaan itu akan diperkuat dengan hasil visum et repertum," katanya.
Unsur pidana yang dilakukan Rizky Billar ini menurut Kombes Endra Zulpan bisa mengarah pada Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004. "Ancaman pidananya bisa lima tahun penjara," kata Zulpan.
Namun, Zulpan menambahkan, akan menindak Rizky Billar sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan perbuatan pidana. Ia mengatakan Rizky Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak membeberkan kapan Rizky Billar akan diperiksa. "Nanti dijadwalkan segera," ujarnya.
Zulpan mengatakan saksi-saksi yang sudah diperiksa sementara ada dua orang yakni Novita Sari (pembantunya) dan Firda (karyawan Lesnar Entertainment). "Dua saksi menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan keterangan Lesti, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya tersebut telah selingkuh.
Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti.
"Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Zulpan.
Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi harinya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Setelah itu, pada malam harinya, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004.